PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Seperti halnya
dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi,
kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan anggaran yang akan dilaksanakan
dalam satu tahun ke depan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun
2005, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya
disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas
dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan
peraturan daerah. Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD diajukan setiap
tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan
sebagai peraturan daerah.
Pada dasarnya
tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun
sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam
rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat.
Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
Pelaksanaan APBD merupakan tahap
di mana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. Suatu hal
yang mungkin terjadi dimana anggaran yang disusun dengan baik tenyata tidak
dilaksanakan dengan tepat, tetapi tidak mungkin anggaran yang tidak disusun
dengan baik dapat diterapkan secara tepat. Persiapan anggaran yang baik
merupakan awal baik secara logis maupun kronologis. Walaupun demikian proses
pelaksanaannya tidak menjadi sederhana karena adanya mekanisme yang menjamin
ketaatan pada program pendahuluan. Bahkan dengan prakiraan yang baik sekalipun,
akan ada perubahan-perubahan tidak terduga dalam lingkungan ekonomi makro dalam
tahun yang bersangkutan yang perlu diperlihatkan dalam anggaran. Tentu saja
perubahan-perubahan tersebut harus disesuaikan dengan cara yang konsisten dengan
tujuan kebijakan yang mendasar untuk menghindari terganggunya aktivitas satker
dan manajemen program/kegiatan.
Pelaksanaan APBD yang tepat
tergantung pada banyak faktor yang di antaranya adalah kemampuan untuk
mengatasi perubahan dalam lingkungan ekonomi makro dan kemampuan satker untuk
melaksanakannya. Pelaksanaan anggaran melibatkan lebih banyak orang daripada
persiapannya dan mempertimbangkan umpan balik dari pengalaman yang
sesungguhnya. Oleh karena itu, pelaksanaan anggaran harus: (a) menjamin bahwa anggaran
akan dilaksanakan sesuai dengan wewenang yang diberikan baik dalam aspek
keuangan maupun kebijakan; (b) menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan
perubahan signifikan dalam ekonomi makro; (c) memutuskan adanya masalah yang
muncul dalam pelaksanaannya; (d) menangani pembelian dan penggunaan sumber daya
secara efisien dan efektif. Sistem pelaksanaan anggaran harus menjamin adanya
ketaatan terhadap wewenang anggaran dan memiliki kemampuan untuk melakukan
pengawasan dan pelaporan yang dapat langsung mengetahui adanya masalah
pelaksanaan anggaran.
Dalam semua
proses mulai dari penyusunan anggaran, pengesahan, pelaksanaan, sampai pada
pertanggungjawaban APBD diperlukan adanya pengawasan dari beberapa pihak, hal
ini dilakukan dengan maksud agar pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai dengan
rencana yang sudah disahkan, dan dalam penyusunan tersebut agar dapat terhindar
dari timbulnya kepentingan-kepentingan tertentu yang sebenarnya bukan prioritas
dalam pembangunan daerah. Hal ini sebagaimana menurut pendapat Tabrani Yusran (1996) bahwa:
“Pengawasan
bertujuan untuk memastikan sampai dimana pelaksanaan kegiatan organisasi
berjalan menurut rencana atau program, mengadakan penilaian dan penelahaan
fakta serta kegiatan yang ada kaitannya dengan tugas, mengadakan koreksi,
modifikasi dan waktu yang tepat saat berlangsung proses
kegiatan agar berjalan
sesuai dengan rencana yang telah
di tentukan, mengadakan penilaian pelaksanaan
kerja yang mendukung terhadap
seluruh aktifitas.”
Selain pengawasan, hal penting
dalam pelaksanaan APBD adalah pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBD itu sendiri.
Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran merupakan ruang untuk memastikan
terlaksananya anggaran sesuai dengan yang direncanakan. Pertanggungjawaban
anggaran merupakan tahap akhir dari seluruh proses penganggaran. Dalam tahap
ini, pertanggungjawaban selain berguna sebagai laporan akuntabilitas, juga
merupakan data dasar bagi penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Dalam makalah ini dijelaskan
secara rinci tentang pengawasan pelaksanaan APBD mulai dari tujuan, siapa yang
mengawasi, hak dan wewenangnya, dan sebagainya. Selain itu dalam tulisan ini
juga dijelaskan tentang poin-poin penting pertanggungjawaban dari pelaksanaan
APBD.
B. Batasan
Masalah
Berdasarkan judul dalam
penulisan ini, batasan masalah yang menyangkut pengawasan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mencakup:
1.
Pengawasan
Pelaksanaan APBD (konsep, tujuan, jenis, aktor, beberapa metode pengawasan
seperti budget tracking dll, permasalahan-permasalahan dalam pengawasan APBD, dll)
2.
Tindak
lanjut temuan penelusuran anggaran
3.
Pertanggungjawaban
Pelaksanaan APBD (Laporan Keuangan dan Kinerja)
4.
Beberapa
contoh kasus dalam Pengawasan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
Komentar
Posting Komentar