PENGAWASAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD


BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Seperti halnya dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah baik tingkat provinsi, kota/kabupaten pun juga menyusun perencanaan anggaran yang akan dilaksanakan dalam satu tahun ke depan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, yang dimaksud dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD, dan ditetapkan dengan peraturan daerah. Seperti halnya dengan APBN, rencana APBD diajukan setiap tahun oleh pemerintah daerah kepada DPRD untuk dibahas dan kemudian disahkan sebagai peraturan daerah.
Pada dasarnya tujuan penyusunan APBD sama halnya dengan tujuan penyusunan APBN. APBD disusun sebagai pedoman penerimaan dan pengeluaran penyelenggara negara di daerah dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat. Dengan APBD maka pemborosan, penyelewengan, dan kesalahan dapat dihindari.
Pelaksanaan APBD merupakan tahap di mana sumber daya digunakan untuk melaksanakan kebijakan anggaran. Suatu hal yang mungkin terjadi dimana anggaran yang disusun dengan baik tenyata tidak dilaksanakan dengan tepat, tetapi tidak mungkin anggaran yang tidak disusun dengan baik dapat diterapkan secara tepat. Persiapan anggaran yang baik merupakan awal baik secara logis maupun kronologis. Walaupun demikian proses pelaksanaannya tidak menjadi sederhana karena adanya mekanisme yang menjamin ketaatan pada program pendahuluan. Bahkan dengan prakiraan yang baik sekalipun, akan ada perubahan-perubahan tidak terduga dalam lingkungan ekonomi makro dalam tahun yang bersangkutan yang perlu diperlihatkan dalam anggaran. Tentu saja perubahan-perubahan tersebut harus disesuaikan dengan cara yang konsisten dengan tujuan kebijakan yang mendasar untuk menghindari terganggunya aktivitas satker dan manajemen program/kegiatan.
Pelaksanaan APBD yang tepat tergantung pada banyak faktor yang di antaranya adalah kemampuan untuk mengatasi perubahan dalam lingkungan ekonomi makro dan kemampuan satker untuk melaksanakannya. Pelaksanaan anggaran melibatkan lebih banyak orang daripada persiapannya dan mempertimbangkan umpan balik dari pengalaman yang sesungguhnya. Oleh karena itu, pelaksanaan anggaran harus: (a) menjamin bahwa anggaran akan dilaksanakan sesuai dengan wewenang yang diberikan baik dalam aspek keuangan maupun kebijakan; (b) menyesuaikan pelaksanaan anggaran dengan perubahan signifikan dalam ekonomi makro; (c) memutuskan adanya masalah yang muncul dalam pelaksanaannya; (d) menangani pembelian dan penggunaan sumber daya secara efisien dan efektif. Sistem pelaksanaan anggaran harus menjamin adanya ketaatan terhadap wewenang anggaran dan memiliki kemampuan untuk melakukan pengawasan dan pelaporan yang dapat langsung mengetahui adanya masalah pelaksanaan anggaran.
Dalam semua proses mulai dari penyusunan anggaran, pengesahan, pelaksanaan, sampai pada pertanggungjawaban APBD diperlukan adanya pengawasan dari beberapa pihak, hal ini dilakukan dengan maksud agar pelaksanaan APBD dapat berjalan sesuai dengan rencana yang sudah disahkan, dan dalam penyusunan tersebut agar dapat terhindar dari timbulnya kepentingan-kepentingan tertentu yang sebenarnya bukan prioritas dalam pembangunan daerah. Hal ini sebagaimana menurut pendapat Tabrani Yusran (1996) bahwa:
“Pengawasan bertujuan untuk memastikan sampai dimana pelaksanaan kegiatan organisasi berjalan menurut rencana atau program, mengadakan penilaian dan penelahaan fakta serta kegiatan yang ada kaitannya dengan tugas, mengadakan koreksi, modifikasi dan waktu yang tepat saat berlangsung  proses  kegiatan  agar  berjalan  sesuai  dengan rencana yang telah di tentukan, mengadakan  penilaian  pelaksanaan  kerja  yang mendukung terhadap seluruh aktifitas.”

Selain pengawasan, hal penting dalam pelaksanaan APBD adalah pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBD itu sendiri. Tahap pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran merupakan ruang untuk memastikan terlaksananya anggaran sesuai dengan yang direncanakan. Pertanggungjawaban anggaran merupakan tahap akhir dari seluruh proses penganggaran. Dalam tahap ini, pertanggungjawaban selain berguna sebagai laporan akuntabilitas, juga merupakan data dasar bagi penyusunan anggaran tahun berikutnya.
Dalam makalah ini dijelaskan secara rinci tentang pengawasan pelaksanaan APBD mulai dari tujuan, siapa yang mengawasi, hak dan wewenangnya, dan sebagainya. Selain itu dalam tulisan ini juga dijelaskan tentang poin-poin penting pertanggungjawaban dari pelaksanaan APBD.

B.  Batasan Masalah
Berdasarkan judul dalam penulisan ini, batasan masalah yang menyangkut pengawasan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD mencakup:
1.    Pengawasan Pelaksanaan APBD (konsep, tujuan, jenis, aktor, beberapa metode pengawasan seperti budget tracking dll, permasalahan-permasalahan dalam pengawasan APBD, dll)
2.    Tindak lanjut temuan penelusuran anggaran
3.    Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (Laporan Keuangan dan Kinerja)
4.    Beberapa contoh kasus dalam Pengawasan dan Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD

Komentar